696 Objek Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Nasional, Menuju Target 2.000
.jpg?width=960)
Candi Prambanan, salah satu cagar budaya kebanggaan Indonesia (ilustrasi). Foto: Ahilz, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
Indonesia lagi ngebut menyelamatkan warisan sejarahnya. Dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Nasional ke-4 yang digelar 1–4 Juli 2026, sebanyak 696 objek direkomendasikan naik status jadi Cagar Budaya peringkat Nasional — salah satu gelombang penetapan terbesar yang pernah ada.
Apa Saja yang Masuk Daftar?
Rekomendasi ini mencakup bangunan bersejarah, situs arkeologi, struktur, kawasan, sampai benda bersejarah — syaratnya minimal berusia 50 tahun dan punya nilai penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan. Yang menilai bukan sembarang orang: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berisi arkeolog, sejarawan, dan ahli pelestarian.
Kenapa Status Ini Penting?
Objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dapat payung hukum: nggak boleh dibongkar sembarangan, dapat prioritas perawatan, dan bisa diusulkan lebih lanjut ke tingkat dunia. Seperti kata pemerintah, situs bersejarah itu "laboratorium terbuka bagi penelitian arkeologi dan sejarah" — tempat anak cucu kita belajar langsung dari jejak peradaban nusantara. Kementerian Kebudayaan bahkan menargetkan jumlah cagar budaya nasional terus bertambah hingga menembus 2.000 objek.
PR Kita Bersama
Penetapan cuma langkah awal — perawatannya butuh peran semua orang. Mulai dari yang paling gampang: kalau berkunjung ke situs bersejarah, jaga kebersihannya, jangan corat-coret, dan ceritakan sejarahnya ke orang sekitar. Bumi dan segala peninggalan di atasnya adalah titipan Tuhan yang wajib kita rawat, bukan cuma buat kita, tapi buat generasi setelah kita.
Sumber: VIVA, Kementerian Kebudayaan RI
Ikuti rubrik Berita di Indonesia Banget untuk kabar budaya nusantara lainnya.
Posting Komentar